Samsat Setempoh di Kelurahan Temberan, 25 Unit Kendaraan Bayar Pajak

Pangkalpinang, Program pelayanan pembayaran pajak kendaraan yang mengedepankan metode 'Jemput Bola' yang dilakukan UPT Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam program Samsat Setempoh semakin mendapat respon positif dari masyarakat Kota Pangkalpinang.

Hal ini ditunjukkan dengan antusias wajib pajak dari berbagai masyarakat kelurahan di Kota Pangkalpinang mendatangi tempat pelaksanaan loket pembayaran pajak kendaraan, dikarenakan dengan berbagai kemudahan layanan yang dihadirkan Samsat Pangkalpinang yang dirasakan dapat memberi manfaat dan efisiensi waktu dengan kehadiran langsung di setiap sudut kelurahan yang ada di wilayah kerja Samsat.

" Sangat bermanfaat bagi masyarakat kami dan jika  memungkinkan dalam setiap layanan, waktu pelayanan pembayaran diperpanjang lagi, karena mungkin dipagi hari belum ada waktu untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan mereka," ujar Andi Ahmad Sukur, Sekretaris Kelurahan Temberan, Bukit Intan Kota Pangkalpinang, dalam pelaksanaan Samsat Setempoh di Kantor Kelurahan Temberan, Senin (09/08/21).

Dirinya juga berharap kepada Samsat Pangkalpinang agar  kedepan program ini tetap berjalan dan dipertahankan dengan  memperbaiki dan meningkatkan layanan karena ini salah satu pelayanan publik masyarakat Pangkalpinang yang sangat bermanfaat.

Dalam layanan Samsat Setempoh  di Kelurahan Temberan yang merupakan salah satu Kelurahan Pemekaran di Kota Pangkalpinang, dulunya merupakan Kelurahan Air Itam tersebut, Sebanyak Dua Puluh Lima (25) unit kendaraan telah dilakukan pembayaran oleh para pemilik kendaraan, meliputi

Roda Dua sebanyak Tujuh Belas (17) unit, Sedan 1, Minibus 5,, Pick up 2 dengan total nilai total Rp. 20.058.900.

Sumber: 
Samsat Pangkalpinang
Penulis: 
Karina
Fotografer: 
Karina
Editor: 
Karina
Bidang Informasi: 
SAMSAT