PANGKALPINANG - Satu lagi kabar gembira bagi masyarakat provinsi bangka belitung.bagi yang belum atau telat membayar pajak kendaraan bermotor, tidak perlu khawatir karena dalam rangka menyambut ke 23 tahun hari ulang tahun provinsi kepulauan bangka belitung, Badan Keuangan Daerah melalui UPTB/Samsat Kota Pangkalpinang kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya di tahap pertama telah berlangsung dari tanggal 18 Agustus sampai dnegan 18 Oktober 2023.
Hal tersebut diungkapkan Wedius Virkiyan selaku kepala seksi penetapan,pembukuan dan pelaporan UPTB/Samsat kota Pangkalpinang.
"Perpanjangan program pemutihan pajak tersebut dalam rangka HUT Provinsi Babel dan bertujuan untuk membantu masyarakat yang belum sempat membayar pajaknya.ujar wedius virkiyan selaku kasi penetapan,pembukuan dan pelaporan samsat kota Pangkalpinang.
Dirinya menjelaskan adapun perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan tersebut akan diperpanjang mulai 18 Oktober sampai dengan 18 Desember 2023. Perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan dijelaskan Wedius dikarenakan kondisi dimana sepekan menjelang berakhir pemutihan di tahap pertama bulan lalu, masih terjadi lonjakan pembayaran pajak kendaraan.
Wedius juga menambahkan dengan adanya perpanjangan program pemutihan kendaraan bermotor tahap ke dua ini, diharapkan dapat memfasilitasi minat dan antusias masyarakat provinsi bangka belitung yang ingin membayar pajak kendaraan melalui program pemutihan. Wedius juga berharap melalui program pemutihan pajak kendaraan ini dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan asli daerah (red: PAD) seperti halnya pada penerimaan dari program pemutihan pajak kendaraan tahap pertama bulan lalu yang tercatat telah memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah sebesar Rp. 27 034.067.283,00.
Lebih jauh, Wedius tidak lupa menghimbau kepada masyarakan bangka belitung untuk membayar pajak kendaraan sebelum data kendaraannya dihapus, hal ini berdasarkan undang-undang nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 yang menerangkan apabila pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua (2) tahun setelah habis masa berlaku surat tanda kendaraan bermotor maka secara otomatis akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
"Ucapan terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada masyarakat Bangka Belitung atas ketaatannya dalam membayar pajak kendaraan,dengan begitu masyarakat telah berpartisipasi membantu pembangunan di Provinsi Babel lewar sector pajak kendaraan".tutup wedius.

