Timgab Samsat Pangkalpinang Gencarkan Razia Pajak Kendaraan, Pengendara Diimbau Manfaatkan Pemutihan

PANGKALPINANG – Guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan menekan angka pelanggaran lalu lintas, tim gabungan dari Samsat Pangkalpinang, Satlantas Polresta Pangkalpinang, Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Jasa Raharja, Polisi Militer dan Bakuda Kota Pangkalpinang melaksanakan operasi razia penertiban kendaraan bermotor di Jalan Jenderal Sudirman Kota Pangkalpinang, Rabu (30/09/2026)

Razia yang dipusatkan dititik strategis kota Pangkalpinang ini menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya telah habis. Petugas di lapangan secara teliti memeriksa kelengkapan administrasi berkendara dan bukti pelunasan pajak.

Kepala Samsat Pangkalpinang, Leo Helmud, menyampaikan bahwa operasi gabungan ini bukan semata-mata untuk melakukan penindakan hukum atau tilang, melainkan lebih mengedepankan edukasi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak. Bagi pengendara yang kedapatan menunggak pajak, petugas menyediakan fasilitas Samsat Keliling atau pos pembayaran di tempat agar wajib pajak bisa langsung melunasi kewajibannya.

"Kami ingin mengetuk kesadaran masyarakat. Melalui razia ini, kami juga sekaligus menyosialisasikan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari Pemprov Bangka Belitung yang berlangsung hingga 31 Oktober 2026. Ini adalah kesempatan emas karena denda administrasi dan BBNKB II dihapuskan sepenuhnya," ujar Leo.

Selain memeriksa dokumen administrasi kendaraan, pihak kepolisian yang terlibat dalam tim gabungan juga memperluas pengawasan terhadap penggunaan pelat nomor palsu serta kelayakan fisik kendaraan demi mendukung keselamatan berlalu lintas di jalan raya.

Samsat Pangkalpinang mengimbau seluruh pemilik kendaraan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung untuk selalu tertib berkendara, membawa dokumen yang sah, serta memanfaatkan sisa waktu program pemutihan sebelum masa berlakunya berakhir tanpa ada perpanjangan lagi.

Sumber: 
Samsat Pangkalpinang
Penulis: 
Fran darmawan
Fotografer: 
Humas Samsat Pangkalpinang
Editor: 
Leo Helmud
Bidang Informasi: 
SAMSAT