Dasar Hukum:
- UU NO.28 TAHUN 2009
- PP NO.5 TAHUN 2015
- PERMENDAGRI NO.5 TAHUN 2018
- PERKAP NO.5 TAHUN 2012
- PP NO.60 TAHUN 2016
- PERGUB NO. 49 TAHUN 2017
- PERGUB NO.10 TAHUN 2018
Syarat:
- Identitas asli
- STNK asli dan fotocopy
- BPKP asli dan fotocopy
- Cek fisik kendaraan bermotor
Prosedur:
- Pengambilan formulir di loket pendaftaran
- Cek fisik nomor rangka nomor mesin di loket cek fisik
- Penyerahan berkas di loket pendaftaran
- Penetapan dan penyerahan resi/kutipan di loket penetapan
- Pembayaran diloket pembayaran (kasir)
- Penyerahan dan pengambilan STNK diloket pengambilan STNK
Biaya:
PKB
Tarif x Bobot x NJKB
STNK
Kendaraan Roda 2 : Rp. 100.000
Kendaraan Roda 4 : Rp. 200.000
Lama Penyelesaian:
- STNK : 30 menit
- BPKP : 7 hari kerja
- TNKB : 30 hari kerja
Kategori Layanan:
