Pengesahan Ulang Kendaraan Bermotor (Lima Tahunan)

Dasar Hukum: 
  1. UU NO.28 TAHUN 2009
  2. PP NO.5 TAHUN 2015
  3. PERMENDAGRI NO.5 TAHUN 2018
  4. PERKAP NO.5 TAHUN 2012
  5. PP NO.60 TAHUN 2016
  6. PERGUB NO. 49 TAHUN 2017
  7. PERGUB NO.10 TAHUN 2018
Syarat: 
  1. Identitas asli
  2. STNK asli dan fotocopy
  3. BPKP asli dan fotocopy
  4. Cek fisik kendaraan bermotor
Prosedur: 
  1. Pengambilan formulir di loket pendaftaran
  2. Cek fisik nomor rangka nomor mesin di loket cek fisik
  3. Penyerahan berkas di loket pendaftaran
  4. Penetapan dan penyerahan resi/kutipan di loket penetapan
  5. Pembayaran diloket pembayaran (kasir)
  6. Penyerahan dan pengambilan STNK diloket pengambilan STNK
Biaya: 

PKB

Tarif x Bobot x NJKB

STNK

Kendaraan Roda 2 : Rp. 100.000
Kendaraan Roda 4 : Rp. 200.000

Lama Penyelesaian: 
  1. STNK : 30 menit
  2. BPKP : 7 hari kerja
  3. TNKB : 30 hari kerja
Kategori Layanan: